LINTAS KALIMANTAN | Katingan, 30 Januari 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan menangani limpahan perkara tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dari Polsek Mendawai. Dalam operasi penegakan hukum ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU Supriyadi, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Lokasi Penangkapan, Tiga Tersangka Diamankan
Pada lokasi pertama di Jalan Jaksa Aminullah RT.001, Desa Mendawai, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AU (55). Dari tangan AU, polisi menyita 27 butir obat tanpa merek yang diduga mengandung zat berbahaya Karisoprodol, uang tunai sebesar Rp 6.109.000, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Sementara itu, di lokasi kedua, Desa Tewang Kampung RT.001, dua tersangka lainnya, yakni WS (42) dan RJ (49), berhasil ditangkap. Dari keduanya, petugas menyita 77 butir obat tanpa merek yang juga diduga mengandung Karisoprodol, enam paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,26 gram, uang tunai Rp 3.385.000, serta barang bukti lainnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Kasat Resnarkoba IPTU Supriyadi menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Katingan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Supriyadi.
Polres Katingan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.(*/rls/HMS/red)