LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berkat peran aktif masyarakat, tim berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu seberat 100,06 gram dari luar Kabupaten Murung Raya.
Kapolres Murung Raya Akbp Irwansyah,Sik melalui Kasat Reserse Narkoba mengungkapkan bahwa pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut di Kota Puruk Cahu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/2) sekitar pukul 00.05 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terus berupaya memberantas peredaran
narkotika di wilayah hukum Polres Murung Raya. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar Kasat Reserse Narkoba.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam mendukung program ASTA CITA di bidang pencegahan narkoba. Upaya ini sejalan dengan visi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika di wilayah Puruk Cahu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Murung Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan bersama. (*/rls/HMS/red)