LINTAS KALIMANTAN | Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, kembali menggelar penindakan simpatik terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Razia tersebut berlangsung di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Jumat (31/1/2025) siang.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa dalam penindakan ini, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada pengendara yang terjaring razia. Selain itu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk mengganti knalpot yang tidak standar dengan yang sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengendara yang menggunakan kendaraan berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut guna dimusnahkan oleh petugas,” ujar AKP Egidio.
Ia menambahkan, penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 56 Tahun 2019 terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, AKP Egidio menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Palangka Raya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
“Selain untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, penertiban knalpot brong juga merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan kondusif di Kota Palangka Raya,” tutupnya.