LINTAS KALIMANTAN| Sejumlah putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menuai sorotan. Dua kasus yang menjadi perhatian publik adalah pembebasan seorang terdakwa kasus narkotika dan vonis terhadap Indra Gunawan dalam perkara yang dinilai lebih tepat masuk ranah perdata.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian luas adalah putusan bebas terhadap Saleh (39), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus peredaran narkotika. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Saleh dalam putusan kasasi Nomor 586.K/Pid.Sus/2022 pada 25 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam putusan terbaru, Majelis Hakim PN Palangka Raya menyatakan bahwa dakwaan terhadap Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan membebaskannya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dalam penerapan hukum.
Selain itu, dalam kasus terpisah, Indra Gunawan (45) divonis 2,5 tahun penjara atas dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penasihat hukumnya, Windu Sukmono, SH, menilai putusan ini tidak tepat karena perkara tersebut lebih mengarah pada wanprestasi dalam hukum perdata.
Menurut Windu, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli sebidang tanah antara Indra Gunawan dan saksi korban Asran alias Maradona bin Aspan. Namun, karena Indra Gunawan belum dapat menyerahkan tanah yang menjadi objek transaksi, ia dituntut dengan dakwaan pidana.
“Ini adalah permasalahan wanprestasi, bukan tindak pidana. Jika ada sengketa, harusnya diselesaikan di pengadilan perdata, bukan pidana,” ujar Windu dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Kamis (30/01/2025).
Ia juga menyoroti disparitas hukuman antara Indra Gunawan dan Irwandi, yang juga terjerat kasus serupa. Irwandi hanya divonis 1 tahun penjara, sementara Indra Gunawan mendapat hukuman lebih berat.
Sejumlah aktivis di Kalimantan Tengah turut mengkritisi putusan-putusan ini, menilai ada ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum oleh hakim dan jaksa. “Dalam beberapa kasus, terlihat ada ketidakadilan. Seharusnya hukum ditegakkan dengan prinsip kesetaraan,” ujar seorang aktivis yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi yang berkembang. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pegawai pengadilan juga belum membuahkan hasil.
Kini, harapan tertuju pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk meninjau kembali kasus Indra Gunawan melalui proses banding. “Kami percaya keadilan akan ditemukan dalam perkara ini,” tutup Windu.
(Penulis: Irawatie/**)