Putusan Hakim PN Palangka Raya Dipertanyakan, Dinilai Keliru dalam Penerapan Hukum

- Reporter

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN| Sejumlah putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menuai sorotan. Dua kasus yang menjadi perhatian publik adalah pembebasan seorang terdakwa kasus narkotika dan vonis terhadap Indra Gunawan dalam perkara yang dinilai lebih tepat masuk ranah perdata.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian luas adalah putusan bebas terhadap Saleh (39), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus peredaran narkotika. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Saleh dalam putusan kasasi Nomor 586.K/Pid.Sus/2022 pada 25 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam putusan terbaru, Majelis Hakim PN Palangka Raya menyatakan bahwa dakwaan terhadap Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan membebaskannya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dalam penerapan hukum.

Selain itu, dalam kasus terpisah, Indra Gunawan (45) divonis 2,5 tahun penjara atas dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penasihat hukumnya, Windu Sukmono, SH, menilai putusan ini tidak tepat karena perkara tersebut lebih mengarah pada wanprestasi dalam hukum perdata.

Menurut Windu, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli sebidang tanah antara Indra Gunawan dan saksi korban Asran alias Maradona bin Aspan. Namun, karena Indra Gunawan belum dapat menyerahkan tanah yang menjadi objek transaksi, ia dituntut dengan dakwaan pidana.

“Ini adalah permasalahan wanprestasi, bukan tindak pidana. Jika ada sengketa, harusnya diselesaikan di pengadilan perdata, bukan pidana,” ujar Windu dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Kamis (30/01/2025).

Ia juga menyoroti disparitas hukuman antara Indra Gunawan dan Irwandi, yang juga terjerat kasus serupa. Irwandi hanya divonis 1 tahun penjara, sementara Indra Gunawan mendapat hukuman lebih berat.

Sejumlah aktivis di Kalimantan Tengah turut mengkritisi putusan-putusan ini, menilai ada ketidakkonsistenan dalam penerapan hukum oleh hakim dan jaksa. “Dalam beberapa kasus, terlihat ada ketidakadilan. Seharusnya hukum ditegakkan dengan prinsip kesetaraan,” ujar seorang aktivis yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Palangka Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi yang berkembang. Upaya konfirmasi kepada sejumlah pegawai pengadilan juga belum membuahkan hasil.

Kini, harapan tertuju pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya untuk meninjau kembali kasus Indra Gunawan melalui proses banding. “Kami percaya keadilan akan ditemukan dalam perkara ini,” tutup Windu.

(Penulis: Irawatie/**)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page