Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menjadi sorotan publik setelah dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada sejumlah perkara yang ditanganinya.

Setelah sebelumnya menuai kontroversi karena membebaskan Saleh (39), yang dikenal sebagai bandar besar narkoba, kali ini putusan atas kasus Indra Gunawan (45) dinilai mencederai keadilan.

Indra Gunawan divonis 2,5 tahun penjara atas dakwaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan,meski kuasa hukumnya menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah hukum perdata, bukan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim keliru dalam memutus perkara ini. Klien kami tidak terbukti melanggar unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP. Kasus ini adalah sengketa jual beli tanah yang sah menurut hukum, sehingga tergolong wanprestasi, bukan pidana,” tegas Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, Kamis (29/1/2025).

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Indra Gunawan dan saksi korban Asran alias Maradona. Indra belum menyerahkan tanah yang menjadi objek perjanjian karena sedang bernegosiasi untuk membeli kembali lahan tersebut.

Windu menilai, kegagalan Indra memenuhi kewajiban dalam perjanjian adalah persoalan wanprestasi, yang semestinya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum yang tepat adalah gugatan wanprestasi di peradilan perdata. Putusan hakim tingkat pertama ini mencederai prinsip keadilan,” ujar Windu.

Windu berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat menerima memori banding yang diajukan, sehingga vonis terhadap Indra Gunawan dapat dibatalkan.

“Keputusan yang adil sangat kami harapkan. Kami percaya keadilan akan ditegakkan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Kontroversi ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kinerja PN Palangka Raya, yang sebelumnya juga mendapat kritik atas pembebasan Saleh, seorang bandar narkoba yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page