Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menjadi sorotan publik setelah dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada sejumlah perkara yang ditanganinya.

Setelah sebelumnya menuai kontroversi karena membebaskan Saleh (39), yang dikenal sebagai bandar besar narkoba, kali ini putusan atas kasus Indra Gunawan (45) dinilai mencederai keadilan.

Indra Gunawan divonis 2,5 tahun penjara atas dakwaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan,meski kuasa hukumnya menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah hukum perdata, bukan pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis hakim keliru dalam memutus perkara ini. Klien kami tidak terbukti melanggar unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP. Kasus ini adalah sengketa jual beli tanah yang sah menurut hukum, sehingga tergolong wanprestasi, bukan pidana,” tegas Windu Sukmono, SH, kuasa hukum Indra Gunawan, Kamis (29/1/2025).

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Indra Gunawan dan saksi korban Asran alias Maradona. Indra belum menyerahkan tanah yang menjadi objek perjanjian karena sedang bernegosiasi untuk membeli kembali lahan tersebut.

Windu menilai, kegagalan Indra memenuhi kewajiban dalam perjanjian adalah persoalan wanprestasi, yang semestinya diselesaikan melalui gugatan perdata, bukan pidana.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum yang tepat adalah gugatan wanprestasi di peradilan perdata. Putusan hakim tingkat pertama ini mencederai prinsip keadilan,” ujar Windu.

Windu berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat menerima memori banding yang diajukan, sehingga vonis terhadap Indra Gunawan dapat dibatalkan.

“Keputusan yang adil sangat kami harapkan. Kami percaya keadilan akan ditegakkan dalam perkara ini,” pungkasnya.

Kontroversi ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kinerja PN Palangka Raya, yang sebelumnya juga mendapat kritik atas pembebasan Saleh, seorang bandar narkoba yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page