Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LINTAS KALIMANTAN | Polres Katingan menggelar press conference terkait peristiwa Pembunuhan dan atau penganiyaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial W, 22 tahun, mengakibatkan korban meninggal dunia, atas nama SALIANSAH Als Bapak CUCUN, 79 tahun. Disebuah rumah di Desa Samba Katung, RT.009 RW.003 Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Minggu, 27 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti mengatakan, bahwa modus operandi tersebut terjadi ketika sore harinya tersangka ada meminum obat-obatan terlarang (jenis Seledryl) Sebanyak 24 (dua puluh empat) butir atau 2 (dua) keping, dan ditambah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu. Jumat 31-1-2025.

“Pada saat malam hari tersangka sedang menggunakan HP dan duduk didepan pintu rumah, serta berhalusinasi di depan rumah ada seorang dengan membawa pisau ditangan kanannya menantang tersangka berkelahi,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah parang yang digantung didinding dapur rumah dan keluar rumah untuk mencari orang yang menantang berkelahi tersebut, ternyata saat keluar rumah orang tersebut sudah tidak ada.

“Korban yang saat itu tidur terbangun dan keluar kamar, beriringan korban juga tersangka masuk. Melihat korban tersangka mebayangkan orang yang menantangnya berkelahi seketika tersangka langsung menyerang dan membacokkan parang yang dipegangnya,” tambahnya.

Saat itu korban terkejut dan berlari menghindar keseluruh sisi rumah tetapi tersangka sudah tidak terkendali terus mengejar dan menyerang.

“Korban terjatuh posisi telungkup di depan kamar, seketika tersangka langsung menyerang kembali secara bertubi-tubi menggunakan parang kebagian badan belakang korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia ditempat kejadian,” lanjutnya.

Saat hendak mengejar dengan sepeda motor tetapi kuncinya tertinggal dalam rumah, karena pintu tertutup tersangka mendobrak dengan cara menendang dan menimbulkan suara benturan yang keras.

“Mendengar ada keributan suara seperti perkelahian dari rumah korban, tentangga korban memberitahukan Sdr. CUCUN (merupakan anak kandung korban atau abang dari tersangka), yang tempat tinggalnya berjarak kurang lebih 100 meter dari rumah korban, menyampai bahwa ada perkelahian,”tuturnya.

Lalu Sdr. CUCUN mendatangi rumah korban tetapi di tengah perjalanan berpapasan dengan pelaku W, saat bertemu pelaku langsung menebas ke arah Sdr. CUCUN dan sempat dihindari.

“Kemudian Sdr. CUCUN berkata “Kamu kenapa, aku ini abangmu” kemudian Pelaku menjawab “kamu kah bang” karena merasa curiga Sdr. CUCUN langsung bergegas mendatangi TKP, dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka dipunggung,”urainya.

Melihat kejadian langsung menuju ke Kantor Polsek Katingan Tengah untuk melaporkan kejadian pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut.

“Kemudian Kanit Reskrim dan Anggota piket Polsek langsung menunju TKP, mengamankan TKP dan tersangka sempat melarikan diri kemudian dapat mengamankan tersangka yang bersembunyi disebuah langgar/mushola yang berjarak kurang lebih 500 meter dari TKP,”bebernya.

Adapun barang bukti : 1 (satu) buah/bilah Sajam Jenis Parang dengan panjang sekitar 60 Cm.

“Pasal yang sangkakan, Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” ungkapnya.

Seperti diketahui Kondisi korban mengalami sebanyak 30 luka yakni 4 luka robek cincang di punggung, 1 luka robek bahu sebelah kanan, 1 luka robek bahu sebelah Kiri, 1 luka robek lengan kanan, 3 luka robek lengan kiri, 17 luka tusuk di dada dan perut, 1 luka lengan tangan kanan, 1 Luka tangan kanan dekat dengan jempol, 1 luka tengkuk belakang, bahu kanan dan kiri ada tulang patah dan lepas.

Tersangka merupakan anak dari korban.

Sebelum kejadian antara korban dan tersangka tidak pernah terjadi permasalahan atau hal lainnya.

Pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi pengaruh Narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis seledry atau disebut obat anjing gila sehingga pelaku berkhayal dan berhalusinasi bahwa bapaknya (korban) adalah musuhnya selama ini yang ingin menyerangnya pakai pisau. (*/rls/HMS/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 379 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page