Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

- Reporter

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membongkar kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MAR (32). Pelaku ditangkap setelah petugas menemukan 19 paket sabu siap edar dalam penggeledahan di Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba,” ujar Kompol Aji Suseno, Kamis (29/1/2025).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat.

Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di berbagai wilayah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran barang terlarang.(*/rls/HMS/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 460 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page