LINTAS KALIMANTAN|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membongkar kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MAR (32). Pelaku ditangkap setelah petugas menemukan 19 paket sabu siap edar dalam penggeledahan di Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba,” ujar Kompol Aji Suseno, Kamis (29/1/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di berbagai wilayah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran barang terlarang.(*/rls/HMS/red)