Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

- Reporter

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membongkar kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MAR (32). Pelaku ditangkap setelah petugas menemukan 19 paket sabu siap edar dalam penggeledahan di Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba,” ujar Kompol Aji Suseno, Kamis (29/1/2025).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., turut mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat.

Pihak kepolisian terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di berbagai wilayah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran barang terlarang.(*/rls/HMS/red)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 473 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page