Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

- Reporter

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Usia muda tak menjamin jalan hidup yang benar. Hal ini terlihat dari kasus MAR alias Agus Badak (32), seorang pengedar narkoba yang akhirnya harus berurusan dengan hukum.Warga Jalan G. Obos, Gang Isen Mulang I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, ini diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Rabu (29/1/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Ketika ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat total 93,79 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, kotak jam tangan merek Alexandre Christie, kotak wireless earbuds merek AUKEY, tas belanja kecil berwarna putih, dan handphone merek Infinix berwarna hitam.

Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakannya, MAR kini menghadapi ancaman hukuman berat.”Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat adalah enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kompol Aji Suseno.Penangkapan ini menjadi bukti tegas bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 460 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page