LINTAS KALIMANTAN|Polres Katingan jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Korban, Saliansyah (78) yang merupakan ayah pelaku, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk dan tebasan senjata tajam di tubuhnya. Pelaku inisial W (23) berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, S.Tr.K., M.H., mengajelaskan peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (26/1/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) yang juga abang pelaku, keributan terdengar dari rumah korban. Saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku. Korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cucun berkata kepada TSK “kamu kenapa, aku ini abang mu” kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang” karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka.
“Pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,” ungkap Kasatreskrim, Senin (27/1).
Mendapatkan laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah, jajaran Polres Katingan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP.
Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan TSK selalu berubah-ubah. diduga dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Gusti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun” (*/red)