LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan dalam sebuah operasi di Jalan Beliang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, dua pelaku berinisial DO (26) dan APY (26) berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Kompol Aji Suseno pada Minggu (26/1/2025).
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi. Barang bukti tersebut dibungkus tisu putih dan disimpan dalam amplop di kantong celana depan pelaku berinisial DO. Selain itu, turut disita barang-barang lain seperti satu unit handphone OPPO warna hitam, satu unit iPhone 11 merah, dan sepeda motor Honda Genio hitam dengan nomor polisi KH 5917.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Aji.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah pidana penjara 20 tahun.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kerjasama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Kompol Aji.(*/rls/HMS/red)