Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

- Reporter

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Katingan jajaran Polda Kalimantan Tengah mengamankan pelaku pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Korban, Saliansyah (78) yang merupakan ayah pelaku, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk dan tebasan senjata tajam di tubuhnya. Pelaku inisial W (23) berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, S.Tr.K., M.H., mengajelaskan peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (26/1/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) yang juga abang pelaku, keributan terdengar dari rumah korban. Saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku. Korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cucun berkata kepada TSK “kamu kenapa, aku ini abang mu” kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang” karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka.

“Pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,” ungkap Kasatreskrim, Senin (27/1).

Mendapatkan laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah, jajaran Polres Katingan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP.

Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan TSK selalu berubah-ubah. diduga dalam pengaruh minuman keras.

“Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Gusti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/rls/red)

Berita Lainnya

Polda Kalteng Ungkap Pembunuhan Perempuan Hamil di Pulang Pisau, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta
Warga Puntun Palangkaraya Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
Nah Saikung Pulang Ahli Isap Di Jalan Rindang Banua Di Amankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Oknum Kades Jadi Tersangka
Polres Kobar Musnahkan 1,77 Ons Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Polres Kobar, Sekitar Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan
Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 15,06 Gram Sabu di Petuk Katimpun
Ungkap Tiga Kasus Selama Operasi Pekat dan Premanisme: Senpi Ilegal, Curanmor, dan Penganiayaan Berat,Ini Penjelasan Kapolres Gumas Akbp Heru Eko Wibowo,S.I.K ,M.H
Berita ini 677 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap Pembunuhan Perempuan Hamil di Pulang Pisau, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:02 WIB

Warga Puntun Palangkaraya Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:32 WIB

Nah Saikung Pulang Ahli Isap Di Jalan Rindang Banua Di Amankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:12 WIB

Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Oknum Kades Jadi Tersangka

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:39 WIB

Polres Kobar Musnahkan 1,77 Ons Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:24 WIB

Polres Kobar, Sekitar Sebulan Ungkap 13 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:20 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 15,06 Gram Sabu di Petuk Katimpun

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:35 WIB

Ungkap Tiga Kasus Selama Operasi Pekat dan Premanisme: Senpi Ilegal, Curanmor, dan Penganiayaan Berat,Ini Penjelasan Kapolres Gumas Akbp Heru Eko Wibowo,S.I.K ,M.H

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page