LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah pondok di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial JF (35), seorang wiraswasta asal Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Saat penggerebekan, JF bersama dua wanita berinisial YN alias Yuna dan AZ alias Azizah.
Wenti Safitri, istri sah JF, mengaku kecewa dan menyayangkan penangkapan yang hanya menjadikan suaminya sebagai tersangka.
Ia menuturkan bahwa saat penggerebekan, JF bersama kedua wanita tersebut ditemukan di satu lokasi setelah pesta narkotika.
“Seharusnya ketiganya menjadi tersangka, bukan hanya suami saya. Mereka semua terlibat, jadi tidak adil jika hanya suami saya yang ditahan,” ujar Wenti kepada media.
Subandi menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut tidak terlibat langsung dalam penggunaan narkoba dan hanya bertindak sebagai saksi.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua wanita tersebut hanya saksi yang mengetahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu milik JF,” jelasnya.
Dalam penggerebekan, petugas menyita 21 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 11,16 gram, uang tunai Rp 835 ribu, serta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, (*/rls/sgn/red)