Miliki 11,16 Gram Sabu, Seorang Pria dan Dua Wanita Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Usai Pesta Narkotika

- Reporter

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah pondok di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pelaku yang diamankan berinisial JF (35), seorang wiraswasta asal Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Saat penggerebekan, JF bersama dua wanita berinisial YN alias Yuna dan AZ alias Azizah.

Wenti Safitri, istri sah JF, mengaku kecewa dan menyayangkan penangkapan yang hanya menjadikan suaminya sebagai tersangka.

Ia menuturkan bahwa saat penggerebekan, JF bersama kedua wanita tersebut ditemukan di satu lokasi setelah pesta narkotika.

“Seharusnya ketiganya menjadi tersangka, bukan hanya suami saya. Mereka semua terlibat, jadi tidak adil jika hanya suami saya yang ditahan,” ujar Wenti kepada media.

Subandi menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut tidak terlibat langsung dalam penggunaan narkoba dan hanya bertindak sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua wanita tersebut hanya saksi yang mengetahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu itu milik JF,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, petugas menyita 21 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat kotor 11,16 gram, uang tunai Rp 835 ribu, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, (*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Kamis, 17 April 2025 - 09:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dokter yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page