LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria berinisial JF (35), warga Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2025) di sebuah pondok di desa tersebut.Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas berhasil mengamankan 22 paket sabu dengan total berat kotor 11,16 gram, uang tunai Rp 835 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Subandi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).Dari total barang bukti, 21 paket memiliki berat 6,13 gram, sementara satu paket lainnya seberat 5,03 gram. Selain itu, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.”Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Subandi.Polisi kini terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kapuas dan sekitarnya.(*/SMS/red)