LINTAS KALIMANTAN | Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan sindikat nasional dan internasional. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa total aset yang disita mencapai Rp61 miliar dari operasi ini. Tiga situs judi daring yang dibongkar adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138.
Brigjen Himawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah, khususnya melalui Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Himawan.
Kasus 1: Situs H5GF777
Polri menetapkan dua tersangka, yakni MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs tersebut. Tersangka AL diketahui menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi transaksi pembayaran judi daring. Dalam kasus ini, Polri berhasil menyita aset senilai Rp47 miliar dari sejumlah rekening terkait.
Kasus 2: Situs RGO Casino
Sebanyak lima tersangka diamankan, termasuk HJ alias Zeus, yang diduga berperan sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya. HJ bahkan diketahui bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk merekrut dan melatih pelaku lainnya sebagai admin situs judi online. Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan sejumlah peralatan operasional.
Kasus 3: Situs Agen 138
Kasus terakhir melibatkan jaringan Agen 138 dengan tersangka JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka utama, KK, yang diduga sebagai dalang jaringan ini, masih dalam status buronan. Brigjen Himawan menyebut, penyelidikan aliran dana terus dilakukan, termasuk kaitannya dengan aset yang disita sebelumnya, seperti Hotel Arus.
Dukungan Lintas Lembaga
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari sejumlah lembaga, seperti PPATK, Kominfo, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. PPATK melalui Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri, Brigjen Muhammad Irhamni, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan analisis mendalam terkait aliran dana untuk mempermudah identifikasi pelaku.
Sementara itu, Kominfo terus memblokir dan men-takedown situs judi online yang bermunculan kembali dengan domain berbeda. “Literasi digital juga kami tingkatkan agar masyarakat lebih sadar bahaya judi online,” ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Menharik Nur.
Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam memberikan efek jera kepada para pelaku. Direktur Tindak Pidana Umum Kejagung, Agus Sahat, mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk menghindari disparitas hukuman.
Instruksi Khusus Presiden
Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus pada kasus ini. Ia memerintahkan koordinasi intensif lintas lembaga untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
“Pemberantasan judi online bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut penyelamatan moral masyarakat dan menjaga aset negara,” tegas Brigjen Himawan.
Polri optimis dengan langkah tegas ini, ruang digital Indonesia dapat terlindungi dari ancaman perjudian daring yang merusak masyarakat.(*/rls/HMS/red).