Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis Bermodus Pengobatan Penyakit

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dengan bantuan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian bermodus hipnotis atau gendam. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.Pelaku diketahui bernama BA (65), warga Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, dan DA (51), warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi mereka dilakukan di Jalan Barito Gang 13, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kasus ini terbongkar setelah korban berinisial MI (65), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, melaporkan kejadian tersebut.Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Pekapuran Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.Modus Operandi PelakuKasatreskrim Abdul Kadir Jailani mengungkapkan, pelaku menggunakan modus dengan mendatangi korban dan menyampaikan bahwa rumahnya memiliki “aura gelap” akibat adanya benda gaib yang ditanam di depan rumah. Pelaku kemudian meminta korban untuk meludahi daun yang ditempelkan di pergelangan tangan kanan korban. Selanjutnya, pelaku memperlihatkan cairan merah menyerupai darah yang muncul dari daun tersebut, sembari meyakinkan korban bahwa ia telah diguna-guna.Pelaku kemudian mengajak korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut untuk melakukan ritual pengobatan. Di sana, korban diminta melepas semua perhiasan emasnya, yaitu satu kalung, satu gelang, dan dua cincin, yang dimasukkan ke dalam plastik hitam. Pelaku meminta korban tidak membuka plastik tersebut hingga waktu Magrib atau tiga hari kemudian.Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, yang kemudian meminta membuka plastik hitam itu. Namun, bukannya perhiasan emas, plastik tersebut berisi uang Rp5.000, tiga batu, dan tiga uang logam.Barang Bukti dan Tindak LanjutDari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp1.100.000 dan Rp1.073.000, kendaraan bermotor, serta barang-barang yang digunakan untuk melancarkan aksinya.“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Kapuas,” ujar Kasatreskrim Abdul Kadir Jailani.Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi penipuan dengan modus serupa. (*/rls/HMS/red)

Berita Lainnya

Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu
Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu
Polsek Sabangau Bantu Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di Warung Zhion Purba 
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria 51 Tahun, Diduga Edarkan Sabu
Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas
TNI AL Kumai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp.1,3 Miliar
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 10 Maret 2025 - 11:46 WIB

Pelaku Perusakan Kantor Desa Umpang Ditangkap

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Wanita Diduga Pengedar Sabu

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:13 WIB

Polres Kapuas Tangkap Petani di Tamban Baru Selatan, Diduga Edarkan Sabu

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:15 WIB

Polsek Sabangau Bantu Selidiki Kasus Dugaan Pencurian di Warung Zhion Purba 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pria 51 Tahun, Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:19 WIB

Residivis Spesialis Nasabah Bank Dibekuk Tim Resmob Polres Kapuas

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:28 WIB

TNI AL Kumai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai Rp.1,3 Miliar

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Wakapolres Kobar Tekankan Hal Penting Pada Saat Apel Jam Pimpinan

Selasa, 11 Mar 2025 - 07:40 WIB

You cannot copy content of this page