LINTAS KALIMANTAN | Pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi diharapkan menjadi petunjuk utama untuk mengungkap para pelaku.
Lambannya penanganan kasus dugaan pembunuhan almarhum Ahat yang disertai penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, telah memasuki tiga bulan sejak proses otopsi dan olah TKP dilakukan. Penegasan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga almarhum, Bang Haruman, Jumat, 17 Januari 2025, usai mendampingi keluarga korban di Polres Katingan hingga pukul 22.00 WIB.
Menurut Haruman, profesionalisme penyidik yang presisi dan transparan sangat diperlukan. Ia mendesak agar gelar perkara dilakukan di awal tahun ini serta segera menetapkan tersangka. “Misteri kematian almarhum Ahat akibat dugaan penganiayaan berat harus segera tuntas. Para pelaku harus segera ditangkap,” tegas Haruman, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan Lawfirm Scorpions.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK SANAMAN MANTIKEI/POLRES KATINGAN/POLDA KALTENG, tertanggal 9 Oktober 2024, serta SPDP/44/X/RES.1.7/2024/Reskrim, tertanggal 16 Oktober 2024, Haruman meminta Polres Katingan, yang dibantu oleh Reskrimum Polda Kalteng, segera menggelar perkara khusus bulan ini. “Jika keterangan ahli telah diperoleh sebagai syarat Pasal 184 KUHAP, maka gelar perkara ini harus dilakukan segera,” tambahnya.
Desakan Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan publik dan netizen yang terus mengawal proses penyidikan. Haruman optimis bahwa penyidik Polres Katingan akan bergerak cepat menetapkan tersangka.
“Kami mendukung penuh kinerja penyidik agar pada akhir bulan Januari 2025 ini kasus ini dapat terungkap secara jelas,” ujar Haruman.
Almarhum Ahat ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 2 Agustus 2024, di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan. Berdasarkan hasil otopsi pada 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya, ditemukan indikasi penganiayaan berat. Korban diduga mengalami pukulan benda tumpul di bagian leher, kepala, dan tubuh lainnya.
Haruman menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP di lokasi penemuan mayat pada 14 Oktober 2024, telah dilakukan. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, proses formil sudah terpenuhi. “Secara materil, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3, Pasal 354 Ayat 2, Pasal 338, dan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kami mendesak agar tujuh orang yang diduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, pada 27 September 2024, pihaknya telah melayangkan surat ke Reskrimum Polda Kalteng dan Mabes Polri (30 September 2024) untuk meminta pengawasan internal atas kasus ini. “Pengawasan oleh Wassidik Polda Kalteng dan Wasidik Mabes Polri penting agar tidak ada hambatan dalam mengungkap kasus ini,” imbuh Haruman.
Sementara itu, salah satu penyidik Polres Katingan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa konfrontasi saksi telah dilakukan dan draf gelar perkara sudah disiapkan. “Kami terus mencari titik terang sebelum melakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.
Haruman menutup keterangannya dengan harapan besar kepada penyidik agar segera menangkap para pelaku. “Kami yakin penyidik akan bekerja profesional. Setelah tersangka tertangkap, kami meminta agar dilakukan press release oleh Humas Polda Kalteng,” tandasnya.
Keluarga korban dan masyarakat terus mendesak agar kasus ini terungkap pada bulan ini juga. Media dan publik diharapkan tetap mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
“Keadilan harus ditegakkan, dan misteri atas meninggalnya almarhum Ahat harus segera terjawab!” ujar Haruman penuh keyakinan. (rls/sgn/red)