Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku

- Reporter

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LINTAS KALIMANTAN | Pengumpulan alat bukti dan keterangan para saksi diharapkan menjadi petunjuk utama untuk mengungkap para pelaku.

Lambannya penanganan kasus dugaan pembunuhan almarhum Ahat yang disertai penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, telah memasuki tiga bulan sejak proses otopsi dan olah TKP dilakukan. Penegasan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga almarhum, Bang Haruman, Jumat, 17 Januari 2025, usai mendampingi keluarga korban di Polres Katingan hingga pukul 22.00 WIB.

Menurut Haruman, profesionalisme penyidik yang presisi dan transparan sangat diperlukan. Ia mendesak agar gelar perkara dilakukan di awal tahun ini serta segera menetapkan tersangka. “Misteri kematian almarhum Ahat akibat dugaan penganiayaan berat harus segera tuntas. Para pelaku harus segera ditangkap,” tegas Haruman, yang juga Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng dan pimpinan Lawfirm Scorpions.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/7/X/2024/SPKT/POLSEK SANAMAN MANTIKEI/POLRES KATINGAN/POLDA KALTENG, tertanggal 9 Oktober 2024, serta SPDP/44/X/RES.1.7/2024/Reskrim, tertanggal 16 Oktober 2024, Haruman meminta Polres Katingan, yang dibantu oleh Reskrimum Polda Kalteng, segera menggelar perkara khusus bulan ini. “Jika keterangan ahli telah diperoleh sebagai syarat Pasal 184 KUHAP, maka gelar perkara ini harus dilakukan segera,” tambahnya.

Desakan Keadilan

Kasus ini menjadi sorotan publik dan netizen yang terus mengawal proses penyidikan. Haruman optimis bahwa penyidik Polres Katingan akan bergerak cepat menetapkan tersangka.

“Kami mendukung penuh kinerja penyidik agar pada akhir bulan Januari 2025 ini kasus ini dapat terungkap secara jelas,” ujar Haruman.

Almarhum Ahat ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 2 Agustus 2024, di aliran Sungai Rue, Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan. Berdasarkan hasil otopsi pada 6 Oktober 2024 di RS Bhayangkara Palangkaraya, ditemukan indikasi penganiayaan berat. Korban diduga mengalami pukulan benda tumpul di bagian leher, kepala, dan tubuh lainnya.

Haruman menjelaskan bahwa rangkaian penyelidikan, termasuk olah TKP di lokasi penemuan mayat pada 14 Oktober 2024, telah dilakukan. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, proses formil sudah terpenuhi. “Secara materil, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3, Pasal 354 Ayat 2, Pasal 338, dan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kami mendesak agar tujuh orang yang diduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya, pada 27 September 2024, pihaknya telah melayangkan surat ke Reskrimum Polda Kalteng dan Mabes Polri (30 September 2024) untuk meminta pengawasan internal atas kasus ini. “Pengawasan oleh Wassidik Polda Kalteng dan Wasidik Mabes Polri penting agar tidak ada hambatan dalam mengungkap kasus ini,” imbuh Haruman.

Sementara itu, salah satu penyidik Polres Katingan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa konfrontasi saksi telah dilakukan dan draf gelar perkara sudah disiapkan. “Kami terus mencari titik terang sebelum melakukan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Haruman menutup keterangannya dengan harapan besar kepada penyidik agar segera menangkap para pelaku. “Kami yakin penyidik akan bekerja profesional. Setelah tersangka tertangkap, kami meminta agar dilakukan press release oleh Humas Polda Kalteng,” tandasnya.

Keluarga korban dan masyarakat terus mendesak agar kasus ini terungkap pada bulan ini juga. Media dan publik diharapkan tetap mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Keadilan harus ditegakkan, dan misteri atas meninggalnya almarhum Ahat harus segera terjawab!” ujar Haruman penuh keyakinan. (rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page