LINTAS KALIMANTAN | Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, bekerja sama dengan Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian dengan modus hipnotis atau gendam. Kedua pelaku berinisial BA (65), warga Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, dan DA (51), warga Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin Barat, ditangkap pada Selasa (14/1/2025) pukul 18.00 WIB di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Barito, Gang 13, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Modus Operandi Pelaku
Para pelaku mendatangi korban, MI (65), warga Jalan Mahakam, Selat Hulu, dan mengklaim bahwa rumah korban memiliki “aura gelap” karena terdapat benda gaib yang ditanam di depan rumah. Pelaku menggunakan daun yang ditempelkan ke pergelangan tangan korban, kemudian meminta korban meludahi daun tersebut. Tak lama, pelaku mengeluarkan cairan merah menyerupai darah untuk meyakinkan korban bahwa dirinya telah terkena guna-guna.
Korban kemudian diajak ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut untuk melakukan “pengobatan.” Di sana, korban diminta melepas perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin emas, yang dimasukkan ke dalam plastik hitam. Pelaku menginstruksikan korban untuk tidak membuka plastik tersebut hingga waktu magrib atau tiga hari ke depan.
Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya. Ketika plastik dibuka, perhiasan korban telah hilang, dan hanya tersisa selembar uang Rp5 ribu, tiga batu, dan tiga uang logam. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita uang tunai Rp2.173.000, kendaraan bermotor, dan sejumlah barang lain yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok pengobatan atau spiritual. Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.