Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

- Reporter

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial TA (30), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Meranti, Kelurahan Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa (14/1/2025) pukul 15.40 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif sebelum mengamankan tersangka.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram. Selain itu, kami juga menyita satu paket plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit ponsel Vivo Y02, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul,” jelas AKP Subandi pada Rabu (15/1/2025).

Tersangka TA, yang tinggal di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti tersangka.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kapuas,” tambah AKP Subandi.

Dengan langkah cepat aparat kepolisian, diharapkan wilayah Kapuas dapat terbebas dari peredaran narkoba dan menjadi lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis
Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit
Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Diduga Miliki Sabu
Polres Kotim Amankan Pelaku Kasus Asusila di Lembaga Pendidikan, Korban Anak Akan Diberikan Trauma Healing
Polres Katingan Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Hampir 50 Gram Sabu
Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Akibat Miliki Paket Diduga Sabu , S Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Pastikan Penanganan Berjalan Profesional dan Transparan Kasus Dugaan Pencabulan Di Sampit, Ini Keterangan Dari Kabidhumas Polda Kalteng
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:15 WIB

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:44 WIB

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Diduga Miliki Sabu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:45 WIB

Polres Kotim Amankan Pelaku Kasus Asusila di Lembaga Pendidikan, Korban Anak Akan Diberikan Trauma Healing

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:42 WIB

Polres Katingan Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Hampir 50 Gram Sabu

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:50 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:20 WIB

Akibat Miliki Paket Diduga Sabu , S Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Berita Terbaru