LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial TA (30), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Meranti, Kelurahan Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Selasa (14/1/2025) pukul 15.40 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif sebelum mengamankan tersangka.
“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram. Selain itu, kami juga menyita satu paket plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit ponsel Vivo Y02, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul,” jelas AKP Subandi pada Rabu (15/1/2025).
Tersangka TA, yang tinggal di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara menanti tersangka.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kapuas,” tambah AKP Subandi.
Dengan langkah cepat aparat kepolisian, diharapkan wilayah Kapuas dapat terbebas dari peredaran narkoba dan menjadi lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*/rls/hms/red)