Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

- Reporter

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana perjudian online. Polri juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (16/1), Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Dirtipideksus mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Pemberantasan perjudian online merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum secara kolaboratif guna menciptakan perekonomian yang bersih dan inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini mendapat atensi khusus dari Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan judi online dan TPPU. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, yang diketahui sebagai perusahaan properti pengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana dari aktivitas perjudian online melalui rekening pribadi FH. FH juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Dana tersebut diduga berasal dari rekening penampungan hasil perjudian yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola lainnya.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” ungkap Brigjen Helfi.

Menurut penyelidikan, selama periode 2020–2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang itu digunakan untuk pembangunan hotel dan operasionalnya. Keuntungan dari pengelolaan hotel kemudian kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Atas perbuatannya, FH dan PT AJP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. */rls/HMS/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page