LINTAS KALIMANTAN | Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengusut kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur di salah satu lembaga pendidikan di wilayah tersebut. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini dalam keterangan pers pada Kamis (16/01/2025).
“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, dan hari ini menetapkan seorang tersangka,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka, seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial R, telah diamankan polisi. Hingga kini, sembilan saksi telah diperiksa, termasuk lima di antaranya merupakan korban yang masih berstatus pelajar. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan aktif untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkannya pada 14 Januari 2025 ke SPKT Polres Kotim. Menurut Kapolres, perbuatan tersangka dilakukan sejak Oktober 2024 dengan modus bujuk rayu dan intimidasi untuk memanipulasi para korban.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Kotim telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan yang maksimal bagi para korban. “Kami berkolaborasi dengan Dinas PPPA untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, termasuk upaya trauma healing,” tambah Kapolres.
Sebagai langkah pemulihan psikologis, Polres Kotim akan bekerja sama dengan Biro SDM Polda Kalimantan Tengah untuk memberikan program trauma healing. “Langkah ini penting untuk membantu korban pulih dari trauma dan mencegah dampak psikologis jangka panjang,” ungkapnya.
Kapolres memastikan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini dengan tegas dan mendukung para korban untuk mendapatkan keadilan. (*/rls/HMS/red)