LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap empat orang tersangka di dua lokasi berbeda pada Senin (13/1/2025).
Empat tersangka yang diamankan adalah SA (31), R alias Eros (42), EF (39), dan NTA (28). Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Katingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Setelah mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba, tim kami melakukan penyelidikan. Dua tersangka pertama ditangkap di Desa Karya Unggang, lalu kami kembangkan dan menangkap dua tersangka lainnya di sebuah penginapan di Desa Samba Danum,” ujar Iptu Supriyadi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. “Mari kita ciptakan lingkungan bebas dari narkoba,” ajak Iptu Supriyadi.(*/rls/HMS/red).