Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Diduga Miliki Sabu

- Reporter

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Dua pria berinisial MH (44) dan HD (33), yang berprofesi sebagai wiraswasta, diringkus oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (14/1/2025).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangan resmi pada Rabu (15/1/2025), AKP Subandi menjelaskan bahwa petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut disita sebuah ponsel merk Redmi 10A warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Spacy putih-hitam, serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 144 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Subandi.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka. (*/rls/HMS/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis
Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Lengkap
Polres Kotim Amankan Pelaku Kasus Asusila di Lembaga Pendidikan, Korban Anak Akan Diberikan Trauma Healing
Polres Katingan Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Hampir 50 Gram Sabu
Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Akibat Miliki Paket Diduga Sabu , S Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Pastikan Penanganan Berjalan Profesional dan Transparan Kasus Dugaan Pencabulan Di Sampit, Ini Keterangan Dari Kabidhumas Polda Kalteng
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:15 WIB

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:44 WIB

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Diduga Miliki Sabu

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:45 WIB

Polres Kotim Amankan Pelaku Kasus Asusila di Lembaga Pendidikan, Korban Anak Akan Diberikan Trauma Healing

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:42 WIB

Polres Katingan Tangkap Empat Pengedar Narkoba, Sita Hampir 50 Gram Sabu

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:50 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:20 WIB

Akibat Miliki Paket Diduga Sabu , S Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Berita Terbaru