LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (8/1/2025).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2014. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengadakan pertemuan di luar kantor yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya adalah pertemuan di luar kantor, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai aturan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 5 miliar,” ujar Erlan di hadapan wartawan.
Lebih lanjut, Erlan mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah masuk tahap dua atau pelimpahan ke kejaksaan, sementara lima lainnya juga telah melewati proses serupa.
“Satu tersangka dinyatakan meninggal dunia akibat stroke dan serangan jantung. Saat ini tersisa delapan tersangka yang akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Erlan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti di titik ini. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk pencucian uang.
“Tidak berhenti sampai disini, penyidik tentu masih on proses, masih berlanjut, dan dimungkinkan nanti ada indikasi tindak pencucian uang,” tegas Erlan. (*/rls/sgn/sgn/red)