LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pemuda berinisial AF (22), yang diduga menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dekat tempat kos pelaku, tepatnya di bawah Pos Kamling. Kejadian di Gang Sesepat RT 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, 3 Desember 2025 sekitar Jam 21.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman,melalui Kasatres Narkoba AKP Ancas Apta Nirbaya mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Ketika petugas melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka.
“Petugas kami menemukan barang bukti berupa satu dompet cokelat berisi plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram di meja dapur tempat kos tersangka. Dan juga menyita satu unit ponsel milik tersangka,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pihaknya melakukan interogasi awal mengungkapkan bahwa Af juga menyembunyikan sabu di lokasi lain. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar kos, ditemukan satu botol bekas permen karet berisi lima plastik klip sabu dengan berat total 2,03 gram di bawah pos kamling dekat kos tersebut.
“Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata AKBP Ancas Apta Nirbaya.
Kemudian dia menjelaskan bahwa tersangka AF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat,” ujar AKP Ancas.
Selanjutnya Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kobar. Dan sementara barang bukti yang disita telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (rhd)