Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

- Reporter

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda berinisial S (18), warga Palangka Raya, ditangkap oleh Polsek Rungan, Polres Gunung Mas di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Rungan yang gigih mengejar pelaku lintas provinsi.

Kejadian bermula pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 06.00 WIB. S yang berada di Kecamatan Rungan dengan tujuan mencari pekerjaan, justru nekat mencuri sepeda motor. “Pelaku ingin pulang ke Palangka Raya, tetapi tidak memiliki uang,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Budi Hartono, S.H., M.H. Minggu (5/1/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

S melihat sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam terparkir di samping Losmen Sari Manis, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan yang sebelumnya pelaku pernah melihat korban mengunakan motor tersebut. Ia kemudian masuk kedalam kamar losmen tempat korban menginap untuk mengambil kunci kontak dan uang sebesar seratus ribu rupiah kemudian langsung membawa kabur motor tersebut ke Palangka Raya.

Beberapa hari kemudian, S menjual motor curian tersebut seharga 4 juta rupiah kepada seorang warga di Kecamatan Kurun, Gunung Mas. Mirisnya, uang hasil penjualan digunakan S untuk berpesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di Palangka Raya. Setelah itu, S melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Unit Reskrim Polsek Rungan mendapatkan informasi keberadaan S di Samarinda pada Selasa, 31 Desember 2024. Tanpa membuang waktu, petugas berangkat ke Samarinda pada Rabu, 1 Januari 2025, dan berhasil menangkap S di persembunyiannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Rungan. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Rungan, Polres Gunung Mas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. (sp)

Berita Lainnya

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling
Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024
Berita ini 1,983 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Senin, 6 Januari 2025 - 17:57 WIB

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kobar Ciduk Pemuda Sembunyikan Sabu di Kolong Pos Kamling

Selasa, 7 Jan 2025 - 12:00 WIB