Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

- Reporter

Minggu, 5 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda berinisial S (18), warga Palangka Raya, ditangkap oleh Polsek Rungan, Polres Gunung Mas di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Rungan yang gigih mengejar pelaku lintas provinsi.

Kejadian bermula pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 06.00 WIB. S yang berada di Kecamatan Rungan dengan tujuan mencari pekerjaan, justru nekat mencuri sepeda motor. “Pelaku ingin pulang ke Palangka Raya, tetapi tidak memiliki uang,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Budi Hartono, S.H., M.H. Minggu (5/1/2025) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

S melihat sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam terparkir di samping Losmen Sari Manis, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan yang sebelumnya pelaku pernah melihat korban mengunakan motor tersebut. Ia kemudian masuk kedalam kamar losmen tempat korban menginap untuk mengambil kunci kontak dan uang sebesar seratus ribu rupiah kemudian langsung membawa kabur motor tersebut ke Palangka Raya.

Beberapa hari kemudian, S menjual motor curian tersebut seharga 4 juta rupiah kepada seorang warga di Kecamatan Kurun, Gunung Mas. Mirisnya, uang hasil penjualan digunakan S untuk berpesta narkoba jenis sabu bersama teman-temannya di Palangka Raya. Setelah itu, S melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur.

Unit Reskrim Polsek Rungan mendapatkan informasi keberadaan S di Samarinda pada Selasa, 31 Desember 2024. Tanpa membuang waktu, petugas berangkat ke Samarinda pada Rabu, 1 Januari 2025, dan berhasil menangkap S di persembunyiannya pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Rungan. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Rungan, Polres Gunung Mas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. (sp)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 2,225 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page