LINTAS KALIMANTAN |Petugas dari Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram dalam sebuah operasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 37 pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penemuan ini bermula dari kecurigaan Bripka Edy Suryono, anggota piket Pos Lantas Km. 38, saat melihat kendaraan mencurigakan mengikuti dirinya ketika memutar balik arah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edy begitu sapaanya, kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Setelah kendaraan dihentikan, kedua pengendara melakukan perlawanan dan salah satu di antaranya melemparkan sebuah tas ransel berwarna hitam ke pinggir jalan sebelum melarikan diri ke dalam hutan.
Setelah memeriksa tas tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 992,14 gram yang tersimpan dalam bungkus produk minuman teh China. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas jas hujan bermerk Indomaret.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit ponsel Nokia berwarna biru di dalam celana salah satu pelaku, serta beberapa barang lainnya seperti pakaian dan helm yang ditinggalkan di hutan.
Barang bukti yang ditemukan meliputi:
– 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 992,14 gram.
– 1 bungkus produk minuman teh China.
– 1 tas jas hujan bermerk Indomaret.
– 1 tas ransel hitam.
– 2 celana panjang.
– 2 jaket.
– 2 helm.
– 1 unit handphone Nokia biru.
– 1 sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi AA 6937 GP tanpa STNK.
Personel Satlantas Polresta Palangka Raya segera menghubungi Satresnarkoba untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap barang bukti yang diserahkan.
Barang bukti narkotika kemudian dimusnahkan sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan perintah pemusnahan.
“Sebanyak 983,73 gram sabu dimusnahkan setelah sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian perkara dan uji laboratorium,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., Jum’at (27/12/2024) sore.
Para pelaku yang masih dalam pengejaran terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan tambahan denda maksimum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutupnya. (dk_reborn)