Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

- Reporter

Jumat, 27 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |Petugas dari Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram dalam sebuah operasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 37 pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penemuan ini bermula dari kecurigaan Bripka Edy Suryono, anggota piket Pos Lantas Km. 38, saat melihat kendaraan mencurigakan mengikuti dirinya ketika memutar balik arah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy begitu sapaanya, kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Setelah kendaraan dihentikan, kedua pengendara melakukan perlawanan dan salah satu di antaranya melemparkan sebuah tas ransel berwarna hitam ke pinggir jalan sebelum melarikan diri ke dalam hutan.

Setelah memeriksa tas tersebut, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 992,14 gram yang tersimpan dalam bungkus produk minuman teh China. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas jas hujan bermerk Indomaret.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 unit ponsel Nokia berwarna biru di dalam celana salah satu pelaku, serta beberapa barang lainnya seperti pakaian dan helm yang ditinggalkan di hutan.

Barang bukti yang ditemukan meliputi:
– 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 992,14 gram.
– 1 bungkus produk minuman teh China.
– 1 tas jas hujan bermerk Indomaret.
– 1 tas ransel hitam.
– 2 celana panjang.
– 2 jaket.
– 2 helm.
– 1 unit handphone Nokia biru.
– 1 sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan nomor polisi AA 6937 GP tanpa STNK.

Personel Satlantas Polresta Palangka Raya segera menghubungi Satresnarkoba untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap barang bukti yang diserahkan.

Barang bukti narkotika kemudian dimusnahkan sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan perintah pemusnahan.

“Sebanyak 983,73 gram sabu dimusnahkan setelah sebagian kecil disisihkan untuk pembuktian perkara dan uji laboratorium,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., Jum’at (27/12/2024) sore.

Para pelaku yang masih dalam pengejaran terancam hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal adalah 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, dengan tambahan denda maksimum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tutupnya. (dk_reborn)

Berita Lainnya

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi
Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Untuk Memperjelas Peran Masing-masing Tersangka
Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024
Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:04 WIB

Demi Kepastian Hukum, Suriansyah Halim Kawal Rekontruksi Kasus Pembunuhan Oleh Oknum Polisi

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:34 WIB

Seorang Pemuda S Curi Motor Demi Pulang Kampung, Polsek Rungan Berhasil Amankan Pelaku di Samarinda

Minggu, 5 Januari 2025 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya , Gagalkan Peredaran Narkoba Dan  Amankan 8 Paket Diduga Sabu dari Pria Paruh Baya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:27 WIB

Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Katingan Melaksanakan Tes Urine Dadakan Bagi Para Perwira

Senin, 6 Jan 2025 - 22:22 WIB

LINTAS TNI

Dandim 1016/Plk Berikan Jam Komandan di Awal Tahun 2025

Senin, 6 Jan 2025 - 21:16 WIB