LINTAS KALIMANTAN || Salah satu tandatangan praktisi hukum (pengacara) yang tertuang dalam gugatan perkara perdata terhadap PT Borneo Indobara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diduga dipalsukan.
Hal itu dikemukakan Hafidz Halim, S.H , salah satu praktisi hukum yang namanya tertuang sebagai tim kuasa hukum atas gugatan kepada PT Borneo Indobara dan Badrul Ain, selaku Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) Kalimantan Selatan.
Dikatakan Halim, sebutan akrabnya, persoalan tersebut bermula ketika Kantor Hukum Panji Fathurrahman, S.H ditahun 2022 menerima kuasa dari 6 organisasi kemasyarakatan atau LSM untuk melayangkan gugatan perdata terhadap PT Borneo Indobara dan Direktur BLHI dalam perkara Wanprestasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tahan 2019 kisahnya itu PT Borneo Indobara membuat kerja sama degan 6 yayasan atau ormas, salah satunya ialah LSM Pemerhati Lingkungan dan Tambang Kalimantan atau biasa disebut PELITA. Kemudian setelah berjalannya waktu PT Borneo Indobara dianggap ingkar janji (Wanprestasi) karena tidak melaksanakan perjanjian kerja sama dengan baik, sehingga terjadilah gugatan perdata tersebut.” ujarnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Melalui tim Hukum Panji Fathurrahman, S.H , lanjutnya, akhirnya pihak LSM PELITA melayangkan gugatan terhadap PT Borneo Indobara dan Direktur BLHI. Dimana Direktur BLHI dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas persoalan tersebut.
“Setelah salah satu tokoh LSM PELITA almarhum, dana kerjasama sebesar Rp 10 juta yang harus diterima LSM PELITA perbulan itu katanya disalurkan lewat Badrul Ain, Direktur BLHI, tapi sejak tahun 2020 sampai mei 2022 uang kerja sama itu tidak disalurkan.” jlentrehnya,
Namun anehnya dalam persoalan tersebut, terang Halim, dirinya justru juga turut menjadi bagian dari kuasa hukum penggugat, dalam hal ini tim advokat Panji Fathurrahman, S.H. bahkan tanda tangannya ada dalam surat gugatan.
Bahkan Halim juga mengemukakan kalau persoalan pemalsuan tandatangan tersebut bakal dilaporkan ke Polda Kalimantan Selatan.
“Merasa tidak pernah gugat Badrul Ain, saya rencana laporkan pembuat gugatan yang memalsukan tanda tangan ke Polda. Saya Tidak kenal dengan Panji Fathurrahman, S.H. dan saya juga tidak pernah menginjakkan kaki di kantornya, apalagi bapak Badrul Ain Sanusi tidak hanya sebagai Pimpinan kami dalam Tim Hukum BASA akan tetapi beliau juga ayah angkat saya, jadi hanya orang Gila yang menggugat ayah angkatnya yang seperti ayah kandung sendiri.” pungkasnya.