Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram Dan 2 Orang Sejoli

- Reporter

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang orang pria berinisial K(48) warga Jalan Veteran III Kota Palangka Raya dan seorang wanita berinisial DR(38) warga Tanjung Perawang Kabupaten Pulang Pisau terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, KapolrestPalangka Raya Kombes Pol Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Aji menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada hari Sabtu (14/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu,” beber Aji.

Selain itu petugas juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu pcs lakban warna hitam, satu pcs bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit Handphone merk VIVO warna orange, satu unit Handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan Nopol KH 1092 YC tanpa STNK.

“Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif dikantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan akibat perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (b1b)

Berita Lainnya

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng
Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok
IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti
Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH
Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,5 Ton di Palangka Raya
Polres Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat
Kapolres Lamandau Pimpin Perss Release, Pengungkapan Narkotika Seberat 7,7 Kg Dan Musnahkan Barang Bukti
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:40 WIB

IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti

Senin, 16 Desember 2024 - 18:16 WIB

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Minggu, 15 Desember 2024 - 07:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram Dan 2 Orang Sejoli

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:59 WIB

Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,5 Ton di Palangka Raya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:34 WIB

Polres Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru