Kapolres Lamandau Pimpin Perss Release, Pengungkapan Narkotika Seberat 7,7 Kg Dan Musnahkan Barang Bukti

- Reporter

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN |Polres Lamandau melaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika dan pemusnahan barang bukti seberat 7,7 Kg., bertempat di Joglo Polres Lamandau. Kamis, 05/12/2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah seperti Kajari Kab. Lamandau dan Ketua Pengadilan Kab. Lamandau dan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lamandau dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi pemusnahan, menyampaikan “Pemusnahan barang bukti Narkoba ini adalah langkah tegas dari Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika, dan kami akan terus bekerja keras untuk mencapai tujuan itu,” ungkapnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 7,7 Kg, dan dihancurkan dengan cara direbus menggunakan campuran pembersih lantai” Ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Lamandau dalam menjaga wilayah hukum dari bahaya narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika. (HMs)

@divisihumaspolri
@spripim.polri
@satresnarkobalamandaukalteng

Berita Lainnya

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng
Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok
IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti
Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram Dan 2 Orang Sejoli
Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,5 Ton di Palangka Raya
Polres Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:40 WIB

IPW Mengapresiasi Polres Jaktim Keberpihakan Kepada Rakyat Atas  Penangkapan Anak Pemilik Toko Roti

Senin, 16 Desember 2024 - 18:16 WIB

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Curas di Katingan, Jatuhi Sanksi PTDH

Minggu, 15 Desember 2024 - 07:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Paket Sabu Seberat 99 Gram Dan 2 Orang Sejoli

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:59 WIB

Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,5 Ton di Palangka Raya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:34 WIB

Polres Gunung Mas Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat

Berita Terbaru