Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

- Reporter

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN| Unittipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, kembali menyerahkan satu tersangka lagi atas dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun anggaran 2018 lalu.

Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan sarana kamar operasi yang terintegrasi pada RSUD Jaraga Sasameh Buntok TA. 2018 sebelumnya dengan Tersangka berinisial FEW selaku Direktur PT. PMJ yang mana dalam perkembangan perkaranya saat ini TSK FEW telah dijatuhi vonis oleh PN Tipidkor Palangkaraya-Kalteng berupa kurungan selama 3 tahun 4 bulan dengan denda sebesar Rp.100 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 2,5 M.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M. mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti dinyatakan telah lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan pada Rabu (20/11/2024) pagi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor: B-824.b/XI/RES.3.5./2024, tanggal 20 November 2024 Kejari Barsel dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp 10.698.600.000,00 yang dilakukan oleh Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2020, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.573.110.000,00” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum diserahkan, kata AKP Afif, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Adapun tersangka dengan inisial LPL merupakan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2020.”

Kasat menambahkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini merupakan komitmen dan keseriusan Kepolisian dalam memberantas Korupsi serta mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Humas)

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:13 WIB

Lima Anak Diamankan Polsek Sabangau: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Lem Fox

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB