LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari bulan Agustus 2024 sampai dengan November 2024, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., Selasa (19/11/2024) pagi.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 22 pelaku yang terdiri dari 21 laki – laki dan satu orang Perempuan.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan keseluruhan berjumlah 585, 38 gram. Dan rencananya akan langsung kami musnahkan sebanyak 549,96 gram,” beber Wakapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres menegaskan, terhadap 22 pelaku saat ini telah ditahan di rutan Polres Kobar dan ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Sat Resnarkoba.
“Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 atau pasal 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Wakapolres.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara beramai – ramai yang diikuti oleh tamu undangan dan unsur forkopimda. (*)