LINTAS KALIMANTAN | Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu sebanyak 223,38 gram yang dilakukan oleh pria bernama inisial TI (58) di Wisma D’Jor Guest House, Jalan RTA Milono, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (17/11) dini hari.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan analisis lebih lanjut, tim memutuskan untuk melaksanakan Undercover Buy (pembelian terselubung) guna menangkap pelaku yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar kita,” terang Erlan.
Ditresnarkoba Polda Kalteng mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum. “Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.
Kami berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar Kalimantan Tengah bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Kombes Pol Dodo.
Disampaikan juga bahwa narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokam narkoba masuk ke wilayah Kalteng dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba, “pungkas Erlan” (*/rls/hms/red)