Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

- Reporter

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Berita Lainnya

Kadisperindag Kotim DPO Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit yang Rugikan Negara 3,5 Miliar Akhirnya Diamankan Polda Kalteng
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Identifikasi Peristiwa Gantung Diri di Bangas Permai VI
Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya
Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya
Polsek Rungan, Koramil Dan Masyarakat Bersama sama Mencari korban Tenggelam Di Sungai Kajuai
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
Sambil Jual Sabu, Pedagang Sayuran Di Palangka Raya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng
Polres Kotim Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Sampit, Amankan 1 Kilo Sabu
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 13 November 2024 - 21:18 WIB

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 21:09 WIB

Kadisperindag Kotim DPO Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit yang Rugikan Negara 3,5 Miliar Akhirnya Diamankan Polda Kalteng

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Identifikasi Peristiwa Gantung Diri di Bangas Permai VI

Rabu, 13 November 2024 - 03:42 WIB

Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya

Rabu, 13 November 2024 - 03:26 WIB

Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya

Selasa, 12 November 2024 - 20:13 WIB

Polsek Rungan, Koramil Dan Masyarakat Bersama sama Mencari korban Tenggelam Di Sungai Kajuai

Selasa, 12 November 2024 - 15:55 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Selasa, 12 November 2024 - 13:10 WIB

Sambil Jual Sabu, Pedagang Sayuran Di Palangka Raya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Polres Kobar Terima Kunjungan Supervisi Dari Divpropam Mabes Polri

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:08 WIB

LINTAS BERITA

Kapolsek Sabangau Tinjau Proses Pembangunan MAN Insan Cendekia

Kamis, 14 Nov 2024 - 13:12 WIB