Kadisperindag Kotim DPO Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit yang Rugikan Negara 3,5 Miliar Akhirnya Diamankan Polda Kalteng

- Reporter

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Perkembangan kasus tindak pidana kasus korupsi Gedung Expo di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur, terus berlanjut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan tersangka berinisial ZL yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan fasilitas di Gedung Expo yang berlokasi Ex THR Jl. Cilik Riwut, Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim menggunakan APBD T.A. 2019 s.d. 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (13/11/2024) siang.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono bahwa dalam kasus ini ada 3 (tiga) tersangka yaitu ZL, FZI, dan LM selaku penyedia jasa atau kontraktor yang masih dalam DPO.

Dalam melaksanakan pekerjaannya yang belum selesai akan tetapi sudah diserah terimakan, kemudian jabatan ZL adalah seorang Kepala Dinas di Wilayah Kotim dan pada hari Kamis besok akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Lebih lanjut, Rimsyahtono mengatakan kerugian Keuangan Negara BPK RI senilai Rp. 3.535.288.499,99,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang dilakukan oleh tersangka ZL.

Ia menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan serta tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.

Rimsyahtono menegaskan, bahwa sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, diantaranya Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukuman, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas menambahkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu penanganan yang luar biasa dan optimal.

Dengan pengungkapan kasus ini menunjukan bukti bahwa Polri hadir di masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam menghilang kebocoran anggaran. Karena hal ini dapat merugikan khususnya bagi masyarakat Kalteng.

Dengan perkara yang masih proses berjalan ini, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya.

“Hal ini menjadi komitmen Polri atas keterbukaan informasi bagi masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan adanya tindak pidana korupsi ini,” tutupnya. (Ajs/adji/sam)

Berita Lainnya

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Identifikasi Peristiwa Gantung Diri di Bangas Permai VI
Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya
Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya
Polsek Rungan, Koramil Dan Masyarakat Bersama sama Mencari korban Tenggelam Di Sungai Kajuai
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol
Sambil Jual Sabu, Pedagang Sayuran Di Palangka Raya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng
Polres Kotim Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Sampit, Amankan 1 Kilo Sabu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 13 November 2024 - 21:18 WIB

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 21:09 WIB

Kadisperindag Kotim DPO Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit yang Rugikan Negara 3,5 Miliar Akhirnya Diamankan Polda Kalteng

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Identifikasi Peristiwa Gantung Diri di Bangas Permai VI

Rabu, 13 November 2024 - 03:42 WIB

Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya

Rabu, 13 November 2024 - 03:26 WIB

Amankan Seorang Pria Inisial Boni Di Luwuk Langkuas, Polsek Rungan Temukan 12,70 Gram Dan BB Lainnya

Selasa, 12 November 2024 - 20:13 WIB

Polsek Rungan, Koramil Dan Masyarakat Bersama sama Mencari korban Tenggelam Di Sungai Kajuai

Selasa, 12 November 2024 - 15:55 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Selasa, 12 November 2024 - 13:10 WIB

Sambil Jual Sabu, Pedagang Sayuran Di Palangka Raya Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Polres Kobar Terima Kunjungan Supervisi Dari Divpropam Mabes Polri

Kamis, 14 Nov 2024 - 14:08 WIB

LINTAS BERITA

Kapolsek Sabangau Tinjau Proses Pembangunan MAN Insan Cendekia

Kamis, 14 Nov 2024 - 13:12 WIB