Polres Kobar Amankan 31 Pelaku Pencurian Sawit, 13 Positif Narkoba

- Reporter

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kab. Kobar, Provinsi Kalteng, Kamis (31/10/2024) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., saat memimpin press confrence pada Sabtu (2/11/2024) pagi, menjelaskan bahwa mendapat laporan telah terjadi pencurian di area kebun kelapa sawit milik PT. Astra tepatnya di lahan PT. AMR dan PT. GSDI dimana terdapat beberap orang yang secara beramai – ramai tanpa ijin melakukan pengambilan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) dari pohon sawit yang dilakukan replanting (proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru).

“Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin oleh pelaku,” tambah Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya mengambil dari yang sudah dilakukan replanting, lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan pemanenan terhadap TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut – turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

“Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar di beberapa lokasi sekaligus buah kelapa sawit yang sudah jual ke peron yang tidak memiliki ijin,” beber Kapolres.

Yang lebih mengejutkan lagi, tambah Kapolres, 13 orang dari total keseluruhan pelaku positif menggunakan narkotika yang mana dibuktikan dengan hasil tes urine dan pengakuan tersangka.

Atas kejadian tersebut, PT. Astra Agro Lestari, Tbk mengalami kerugian sebesar RP 893 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone atau gawai, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (*)

Berita Lainnya

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Rp61 Miliar dan Bongkar Sindikat Internasional
Saat Jual Beli Sabu, Dua Pria Ini Diciduk Polres Kobar
UNIK , Tetangga Jadi PSK di Aplikasi Hijau, Mediasi Berakhir Damai di Palangka Raya
UNIK , Tetangga Jadi PSK di Aplikasi Hijau, Mediasi Berakhir Damai di Palangka Raya
Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis Bermodus Pengobatan Penyakit
Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis
Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 20 Januari 2025 - 17:09 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online, Sita Aset Rp61 Miliar dan Bongkar Sindikat Internasional

Senin, 20 Januari 2025 - 07:14 WIB

Saat Jual Beli Sabu, Dua Pria Ini Diciduk Polres Kobar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:19 WIB

UNIK , Tetangga Jadi PSK di Aplikasi Hijau, Mediasi Berakhir Damai di Palangka Raya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:19 WIB

UNIK , Tetangga Jadi PSK di Aplikasi Hijau, Mediasi Berakhir Damai di Palangka Raya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:36 WIB

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis Bermodus Pengobatan Penyakit

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:25 WIB

Konfrontasi Keterangan Para Saksi Diharapkan Terbuka Titik Terang Pelaku

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:04 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Tersangka di Jalan Manggis

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:15 WIB

Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Dua Pelaku Hipnotis dengan Modus Pengobatan Penyakit

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Terkait 4 Oknum Mengaku Wartawan Minta Dana An. Humas Polda Bali

Senin, 20 Jan 2025 - 21:09 WIB

LINTAS POLRI

Mabes Polri Berduka, Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB