Polres Kobar Amankan 31 Pelaku Pencurian Sawit, 13 Positif Narkoba

- Reporter

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kab. Kobar, Provinsi Kalteng, Kamis (31/10/2024) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., saat memimpin press confrence pada Sabtu (2/11/2024) pagi, menjelaskan bahwa mendapat laporan telah terjadi pencurian di area kebun kelapa sawit milik PT. Astra tepatnya di lahan PT. AMR dan PT. GSDI dimana terdapat beberap orang yang secara beramai – ramai tanpa ijin melakukan pengambilan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) dari pohon sawit yang dilakukan replanting (proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru).

“Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin oleh pelaku,” tambah Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya mengambil dari yang sudah dilakukan replanting, lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan pemanenan terhadap TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut – turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

“Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar di beberapa lokasi sekaligus buah kelapa sawit yang sudah jual ke peron yang tidak memiliki ijin,” beber Kapolres.

Yang lebih mengejutkan lagi, tambah Kapolres, 13 orang dari total keseluruhan pelaku positif menggunakan narkotika yang mana dibuktikan dengan hasil tes urine dan pengakuan tersangka.

Atas kejadian tersebut, PT. Astra Agro Lestari, Tbk mengalami kerugian sebesar RP 893 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone atau gawai, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. (*)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Gubernur Kalsel Serahkan SK Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:23 WIB

You cannot copy content of this page