Polda Kalteng Musnahkan 50,6 KG Sabu Hasil Pengungkapan di Lamandau

- Reporter

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di Lobby Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024)

Foto Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di Lobby Mapolda Kalteng, Selasa (15/10/2024)

 

LINTAS KALIMANTAN| Komitmen Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya terus dilakukan.

Salah satunya dibuktikan dengan keberhasilan jajaran Polres Lamandau dibawah kepemimpinan AKBP Bronto yang mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan satu pelaku berinisial W (33) dengan barang bukti sebanyak 50,6 Kilogram narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat memimpin konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba, di Lobby Mapolda setempat, Selasa (15/10/2024) pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri, Kajati Dr. Undang Mugopal, Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Iwan Rosandriyanto, dan sejumlah forkopimda Kalteng lainnya.

Kapolda Kalteng menerangkan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan kali ini sebanyak 50,6 Kilogram sabu atau tepatnya 50,658 gram dari satu kasus dengan satu tersangka yang merupakan hasil pengungkapan di Kab. Lamandau.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, bermula saat tim patroli gabungan Polres Lamandau melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Kalimantan Km. 4, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” kata Kapolda.

Lebih lanjut, Djoko juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan pengecekan tim patroli gabungan menghentikan satu unit R4 jenis Minibus merk Toyota Calya dengan nomor polisi B 2742 UFC.

Saat pertugas melakukan pengecekan. Terduga pelaku berinisial W yang mengemudikan R4 mengaku bahwa dirinya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa muatan berupa jerigen berisikan minyak.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, ternyata jerigen tersebut bukan berisi minyak, melainkan terdapat bungkusan plastik warna hitam,” terangnya.

Lebih dalam, Djoko membeberkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi jerigen tersebut, ditemukan sebanyak 47 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram.

Kemudian terduga pelaku diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu tersebut.

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Kapolda

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Djoko. Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan tentunya juga untuk menyelamatkan masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (adji/sam)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page