LINTAS KALIMANTAN || Bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, Kejaksaan Negeri Kotabaru Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang hasil tindak kejahatan sisa perkara tahun 2024 di wilayah hukum Kotabaru di halaman Kantor Kejaksaan Negeri.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada akhir bulan Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024.
“Barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya barang Bukti Perkara Narkotika, Perkara senjata tajam ada juga senjata api rakitan dan perkara umum Lainnya,” kata Kajari Kotabaru Muhammad Fadlan, Selasa 1 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Fadlan,barang bukti yang dimusnahkan dari hasil kejahatan di antaranya Narkotika sebanyak 38 perkara, Senjata Tajam sebanyak 20 perkara, Senjata Api sebanyak 1 perkara dan Perkara Umum lainnya sebanyak 31 Perkara.
Barang Bukti tersebut didominasi oleh Perkara Narkotika jenis Sabu – Sabu Sebanyak 315,22 Gram, Obat Camophen / Zenith sebanyak 495 butir, Obat Dextrometophan sebanyak 620 butir, Obat Samcodin sebanyak 1.061 butir dan Obat Seledryl sebanyak 1.040 butir.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru ini kami gunakan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungsi sebagai eksekutor,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, dasar pemusnahan yaitu surat Kejaksaan Negeri dan putusan dari Pengadilan Negeri Kotabaru yang telah berkekuatan hukum tetap dimana terhadap barang bukti tersebut untuk dimusnahkan.
“Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu,” jelasnya.
Muhammad Fadlan berharap melalui acara pemusnahan barang bukti ini dirinya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama kita telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara Narkotika.
“Tentu ini kita semua juga berharap peran masyarakat serta teman teman media untuk ikut serta dalam hal informasi terkait peredaran Narakoba,” himbaunya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti , Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kasat Narkoba Polres Kotabru IPTU Sidiq Martuzet, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kotabaru dan seluruh para pejabat Tinggi di Lingkup Kejaksaan Negeri Kotabaru. (*/rls/duk/red).