LINTAS KALIMANTAN | Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan ikrar netralitas bagi ASN, TNI, Polri, Camat, Lurah, Kepala Desa pada Pilkada serentak tahun 2024. Acara dilaksanakan di Ballroom, Hotel Mercure, Pangkalan Bun, Minggu (22/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah dari enam kecamatan di Kotawaringin Barat, serta para camat, yang juga turut menandatangani ikrar netralitas.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan oleh ASN, TNI, Polri, Camat, Lurah dan Kepala Desa se – Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dengan,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak.
Ketua Bawaslu Kobar, Antonius mengatakan bahwa pentingnya netralitas lurah dan kepala desa dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Dengan adanya kegiatan ikrar dan deklarasi ini, konflik yang mungkin terjadi di masyarakat bisa diminimalisir. Para kepala desa dan lurah sebagai pemimpin di desanya masing – masing berperan penting sebagai mediator, sehingga mereka harus menjaga sikap netral dan berkomitmen untuk tidak memihak dalam Pilkada,” ujar Antonius.
Kemudian dia menyampaikan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa setiap pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi hukum.
Bawaslu sudah menyiapkan langkah-langkah tegas apabila ditemukan kepala desa atau lurah yang melanggar aturan netralitas, baik melalui laporan maupun bukti yang ditemukan.
“Jika ada bukti kuat, kami akan menindak mereka sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku. Semoga dengan adanya deklarasi ini, kepala desa dan lurah dapat menjadi teladan bagi masyarakatnya dalam menjaga netralitas dan integritas Pilkada,” pungkas Antonius. (Rhd)