Bandar Slot Royal Dream Di Tangkap Polrestabes Surabaya

- Reporter

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Surabaya. Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) yang ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).
 
“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/24).
 
Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65.000 per satu billion chip.

Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu.
 
“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.
 
Dibeberkannya, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.
 
“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Berita Lainnya

(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil
Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu
Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu
Polres Kotim Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Tak Disangka, Buruh Harian Ternyata Pengedar Sabu di Kobar
Polres Barsel Amankan Lima Terduga Pelaku Kasus Narkoba Dan Mengamankan BB Sabu 11,46 Gram
Suami Ancam Bunuh Istri, Pemuda di Palangka Raya Diamankan Ditsamapta Polda Kalteng
Seorang Hamba Sabu Kembali Diringkus Jajaran Polres Barsel
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:07 WIB

(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:36 WIB

Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:36 WIB

Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:33 WIB

Polres Kotim Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:02 WIB

Tak Disangka, Buruh Harian Ternyata Pengedar Sabu di Kobar

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:49 WIB

Polres Barsel Amankan Lima Terduga Pelaku Kasus Narkoba Dan Mengamankan BB Sabu 11,46 Gram

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:31 WIB

Suami Ancam Bunuh Istri, Pemuda di Palangka Raya Diamankan Ditsamapta Polda Kalteng

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:20 WIB

Seorang Hamba Sabu Kembali Diringkus Jajaran Polres Barsel

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page