Hakim Vonis Bebas Tiga Terdakwa Pembukaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan

- Reporter

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN| Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, memvonis bebas tiga terdakwa pembukaan lahan sawit di kawasan hutan yang berada dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Grace Putri Perdana. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, pada Kamis (13/6/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa terbukti, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan. Hakim pun memutuskan melepaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Penasihat hukum para terdakwa, Triyanto, SH, MH, menyambut gembira keputusan tersebut. “Kami sangat bersyukur ternyata di Pengadilan Negeri Nanga Bulik ini masyarakat masih bisa mendapatkan keadilan yang dicari,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. Hotjen Sihombing dan Azhar Ibrahim dituntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara, sedangkan M. Suriansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa dituduh melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b junto Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Afif Hidayatulloh, menyatakan akan mengajukan upaya kasasi atas vonis bebas tersebut. (*/rls/Red)

Berita Lainnya

Bukti Memberantas Narkoba,Polres Gunung Mas Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Ancaman Narkoba
Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar
Terus Perangi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Diamankan
Kembali Membuktikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 10,04 Gram
Sikat Terus! ,Warga Pantai Cemara Labat Diamankan Polresta Palangka Raya Akibat Miliki 7 Paket Diduga Sabu
(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil
Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu
Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:01 WIB

Sembunyikan Sabu di Bawah Seprai, Warga Madurejo Ditangkap Polres Kobar

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:14 WIB

Terus Perangi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu, 15 Paket Diamankan

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:06 WIB

Kembali Membuktikan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 10,04 Gram

Selasa, 10 Juni 2025 - 07:27 WIB

Sikat Terus! ,Warga Pantai Cemara Labat Diamankan Polresta Palangka Raya Akibat Miliki 7 Paket Diduga Sabu

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:07 WIB

(Breaking news) Mobil Terbakar Dekat SPBU di Jalan Bukit Keminting, Ditemukan Drum Minyak di Bagian Belakang Mobil

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:36 WIB

Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:36 WIB

Breaking news, Penemuan Mengejutkan! Mayat Tinggal Kerangka Ditemukan di Tumbang Tahai KM 29 Bukit Batu

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:33 WIB

Polres Kotim Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page