LINTAS KALIMANTAN | Pengaturan arus lalin dilakukan oleh para personel Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada sekitar TKP kebakaran pemukiman yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengaturan arus lalin dilakukan pada sekitar TKP Kebakaran mulai dari kawasan Jalan Mendawai Induk Gang Mandiri, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (28/5/2024) mulai dari pukul 14.30 hingga 15.30 WIB.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Wakasatsamapta, Iptu Husni Setiawan menjelaskan, pengaturan arus lalin dilakukan guna membantu kelancaran dan mempercepat upaya pemadaman yang dilakukan oleh petugas damkar.
“Selain itu juga untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas selama upaya pemadaman, mengingat akan banyak armada damkar yang menuju TKP,” jelasnya.
“Serta mencegah terjadinya kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang berpotensi terjadi, semoga kebakaran di pemukiman Mendawai Induk dapat segera dipadamkan dan tidak sampai memakan korban jiwa,” pungkasnya.