LINTAS KALIMANTAN | Setiap anggota Polri memiliki tugas yang sama. Selain sebagai abdi negara yang bertugas memberikan perlindungan pengayoman dan pelayan masyarakat juga penegakan hukum.
“Dengan fakta tersebut, sangat disayangkan jika rekan-rekan semua tidak memahami tugas-tugas pokok Polri,” kata Kabag SDM Kompol Suyatno, Selasa (28/5/2024) pagi.
“Salah satu penyimpangan yang kini menjadi perhatian yaitu terkait adanya praktek judi online,” ucap Kabag SDM mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Ditegaskannya, praktek judi online yang dilaksanakan merupakan awal dari sebuah petaka yang memiliki beragam kerugian bagi siapa saja.
“Dimulai dari malas melaksanakan tugas, terlilit hutang, ketidakharmonisan dalam membina rumah tangga bahkan lebih parah lagi ada yang sampai bunuh diri,” tukasnya.
“Dengan sejumlah akibat buruk itu, pimpinan Polri secara tegas melarang seluruh anggota bermain judi online karen- selain merugikan tentu bertentangan dengan tugas pokok Polri sebagai aparat penegak hukumnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, harap Suyatno, dirinya mengimbau kepada para personel Polresta Palangka Raya bersama-sama berkomitmen dalam memberantas permainan judi online. “Karena dalam pelaksanaannya, permainan ini semua sudah diseting dari server pusat,” pungkasnya.(dk_reborn)