Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 50 Juta milik Lansia

- Reporter

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng merampungkan proses penyidikan kasus pencurian tas berisi uang 50 juta milik seorang lansia yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat dijumpai pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/5/2024) siang.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan akan dilanjutkan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” jelas Kapolsek.

Kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang wanita berinisial ST (48) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian sebuah tas milik seorang lansia ketika waktu Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST (48) diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat Sholat Subuh di masjid tersebut,” tuturnya Kompol Volvy.

“Selain itu tersangka juga mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar, atas tindakan tersebut maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Berita Lainnya

Polres Kobar Ciduk Dua Penjual Narkotika
Ungkap Kasus Anirat, Kapolresta Palangka Raya: Pelaku Dendam Karena Dua Kali Dihukum Akibat Langgar Aturan
Polsek Pahandut dan Tim Inafis Datangi TKP Gantung Diri di Jalan Dr. Murjani Gg. Sari 45
Hutang Rp10,2 Miliar Belum Dibayar, Tim Kuasa Hukum CV BMD Kecewa Karena Dipermainkan Pihak PT Borneo Prima
Insiden 2 Kapal Terbakar di Barsel, 3 ABK Luka Bakar dan 2 Orang Ditemukan Meninggal Dunia
Belum Sempat Transaksi Jual Sabu Pria Desa Pahawan Ditangkap Polisi
Hendra Divonis 1 Tahun TPPU, Berlanjut Frans Tegaskan : Gubernur Kalteng Minta Dipanggil
Air Bersih di Bengkayang Tercemar Akibat PETI, Polisi Berikan Peringatan Terakhir kepada Terduga Pelaku Untuk Berhenti
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 16 Mei 2024 - 15:01 WIB

Polres Kobar Ciduk Dua Penjual Narkotika

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:25 WIB

Ungkap Kasus Anirat, Kapolresta Palangka Raya: Pelaku Dendam Karena Dua Kali Dihukum Akibat Langgar Aturan

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:58 WIB

Polsek Pahandut dan Tim Inafis Datangi TKP Gantung Diri di Jalan Dr. Murjani Gg. Sari 45

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:48 WIB

Hutang Rp10,2 Miliar Belum Dibayar, Tim Kuasa Hukum CV BMD Kecewa Karena Dipermainkan Pihak PT Borneo Prima

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:37 WIB

Insiden 2 Kapal Terbakar di Barsel, 3 ABK Luka Bakar dan 2 Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 8 Mei 2024 - 21:27 WIB

Belum Sempat Transaksi Jual Sabu Pria Desa Pahawan Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Mei 2024 - 02:51 WIB

Hendra Divonis 1 Tahun TPPU, Berlanjut Frans Tegaskan : Gubernur Kalteng Minta Dipanggil

Senin, 6 Mei 2024 - 05:14 WIB

Air Bersih di Bengkayang Tercemar Akibat PETI, Polisi Berikan Peringatan Terakhir kepada Terduga Pelaku Untuk Berhenti

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Cooling system, Kapolres Lamandau gelar Jumat Curhat di desa Penopa

Jumat, 17 Mei 2024 - 05:07 WIB