Polres Kobar Ciduk Dua Penjual Narkotika

- Reporter

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk dua pelaku diduga penjual narkotika yang berada di sebuah rumah Jl. Iskandar, Gg. Cempedak, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, pada Rabu 15 Mei 2024 siang.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasatresnarkoba Iptu Ancas Apta Nirbaya menerangkan bahwa penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang resah bahwa ada kegiatan jual beli narkotika di lingkungan Gg. Cempedak.

“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggrebekan ke lokasi yang dimaksud. Dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki saat berada di dalam rumah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dua orang yang diamankan tersebut adalah AP (36) warga Desa Kumpai Batu Bawah dan SU (55) warga Kelurahan Madurejo.

Tidak cukup sampai di situ, lanjut Ancas, saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,20 gram yang disimpan antara selipan kasur yang diakui milik tersangka.

Dari keduanya, Polres Kobar juga menyita barang bukti lain berupa satu buah bong lengkap dengan pipet kaca masih terdapat sisa sabu, satu buah timbangan digital warna silver, lima pak plastik klip, satu buah isolasi bening, satu buah gunting, satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, tiga buah korek api gas, dua unit gawai atau handphone merk Vivo.

“Keduanya sudah diamankan di rutan Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ancas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai
Sopir Ditangkap Miliki Sabu di Pangkalan Banteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan RA 21 Thn Dan Barang Bukti 7 Gram Sabu
Polres Gunung Mas Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Menyetuhi Anak Dibawah Umur Periode Januari-Juli 2024
4 Orang Pelaku Peredaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Berhasil Di Amankan Ditreskrimsus Polda Kalteng
Tersangka Oknum Guru Mengaji, Tega Setubuhi Bocah di Kobar
Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Penganiayaan di Jalan Murjani Gg. Karyawan
Ini Keberhasilan Kembali Sat resnarkoba Polresta P. Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Dan Amankan 8 Paket Sabu Siap Edar
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:12 WIB

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:59 WIB

Sopir Ditangkap Miliki Sabu di Pangkalan Banteng

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:41 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan RA 21 Thn Dan Barang Bukti 7 Gram Sabu

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:24 WIB

Polres Gunung Mas Ungkap 17 Kasus Tindak Pidana Menyetuhi Anak Dibawah Umur Periode Januari-Juli 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:15 WIB

4 Orang Pelaku Peredaran Video Porno Anak di Bawah Umur, Berhasil Di Amankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:35 WIB

Tersangka Oknum Guru Mengaji, Tega Setubuhi Bocah di Kobar

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:39 WIB

Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Penganiayaan di Jalan Murjani Gg. Karyawan

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:51 WIB

Ini Keberhasilan Kembali Sat resnarkoba Polresta P. Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Dan Amankan 8 Paket Sabu Siap Edar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB