LINTAS KALIMANTAN | Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi dana Desa. Kasus Ini terungkap setelah penyidik Tipikor Polres Mura menemukan kejanggalan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Ini dilakukan mantan Kades Tumbang Bana Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng berinisial PG (36), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Mura atas dugaan korupsi dana desa.
Kasus korupsi dana desa ini bergulir pada tahun 2017-2023 saat ia masih menjabat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, dana desa yang dikorupsi oleh tersangka berjumlah Rp. 820.695.855. Parahnya lagi, tersagka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi sabung ayam. Ia diamankan pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 lalu.
“Diduga tersangka tidak mempedomani Perbup Mura No. 08 tahun 2016 dan Perbup Mura No. 35 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Kapolres Mura AKBP Irwnsah, S.I.K., M.M. dalam Konferensi Pers dihapadan awak media, Rabu (6/3/2024) pukul 09.00 Wib.
Ironismya, guna memuluskan aksinya, pada RAB dana yang sudah dicairkan dan disimpan Kades sendiri, sementara Kaur Keuangan tidak difungsikan.
“Tersangka ini dalam penyusunan APBDes juga tidak melibatkan masyarakat, dalam hal penentuan prioritas pembangunan, penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD). Lalu, dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RPD,” beber Kapolres.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksiman 1 milyar rupiah,” jelas Kapolres. (*/rls/hms/red)