LINTASKALIMANTAN II Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barito Utara tahun 2025.
Pada hari pertama kegiatan Musrenbang RKPD tahun 2025 dilaksanakan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kecamatan Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei. Dimana untuk Kecamatan Gunung Purei dibuka oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, Senin (26/2/2024).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Gazali sekaligus membuka kegiatan tersebut, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Timur, tokoh agama, tokoh pemudan dan undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Bupati Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda H Gazali mengatakan penyelenggaraan Musrenbang merupakan perwujudan pelaksanaan amanat UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Serta kata dia tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah yang bertujuan untuk menyusun dan merencanakan pembangunan di daerah dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang dimulai secara berjenjang dari desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai pada tingkat nasional.
“Penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Barito Utara sudah berpedoman pada Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” kata H Gazali membacakan sambutan Pj Bupati.
Ketentuan ini kata dia sudah kita laksanakan dalam penyusunan APBD serta dalam pelaksanaan Musrenbang kita juga diharuskan melaksanakan ketentuan Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Dimana jelasnya seluruh proses perencanaan pembangunan harus menggunakan aplikasi SIPD Kemendagri sehingga semua aspirasi atau usulan prioritas yang disampaikan pada acara Musrenbang ini harus di input pada aplikasi SIPD.
“Yang nantinya akan melalui beberapa tahapan perencanaan pada aplikasi SIPD dan menjadi bahan masukan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rancangan rencana kerja tahun 2025 yang menjadi bahan dasar RKPD tahun 2025 hingga penyusunan APBD Barito Utara tahun anggaran 2025 mendatang,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya seiring dengan dinamika pembangunan dewasa ini, maka dokumen RKPD yang disusun nantinya, tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan aktual pembangunan, mengakomodir berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Artinya, seluruh daftar usulan pembangunan desa dan kelurahan yang telah di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), akan kita bahas kembali sesuai skala prioritas dalam mendukung visi dan misi daerah,” pungkasnya.(rls/rif/red/AF)