LINTASKALIMANTAN II Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia APDESI) adalah organagisasi profesi yang di dalam kepengurusan dan anggotanya terdiri dari Kepala Desa aktif, dan juga bisa dari Kepala Desa non aktif, perangkat desa, dan juga bisa dari pejabat pemerintah serta juga dari tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (DPD Kalteng) Seger Satiria mengatakan tujuan utama Apdesi adalah bersama membangun desa. Dimana perjuangan yang nampak dan nyata kepala desa, perangkat desa dan BPD serta seluruh organisasi desa seluruh Indonesia sehingga dilahirkannya UU Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” Ketua DPD APDESI Kalteng Seger Satiria saat memberikan sambutan usai pengukuhan DPC Apdesi Kabupaten Barito Utara, di gedung Balai Antang, Rabu (7/2/2024).
Indonesia dikatakan maju kata Seger Satiria kalau tidak nampak pembangunan di desa. Maka oleh karena itu, dirinya mengajak Kepala Desa, perangt desa dan BPD untuk menuruskan dan membangun desanya dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seger juga mengatakan banyak komentar negatif yang dilontarkan kepada kepala desa dari berbagai pihak salah satunya tentang korupsi. Dalam hal itu, ia mengajak semua Kades di Kabupaten Barito Utara, supaya kita harus bebas korupsi. Kita buktikan kepada masyarakat, bahwa kita bisa benar membangun masyarakat itu.
Selain itu juga, pengukuhan selain di Barito Utara, minggu ini juga akan dilaksanakan pelantikan di Kota Waringin Barat, Pangkalanbun. “Luar biasa perjalan kita, bulan Desember kemarin pengukuhan di Kabupaten Lamandau dengan perjalanan 22 jam lebih baru sampai,” ujarnya.
Putra daerah asal Tumbang Olong Kecamatan Uut Murung Kabupaten Murung Raya ini juga mengatakan bahwa desa yang ada di Kalimantan Tengah ini berjumlah 1.432 Desa. “Inilah yang harus kita peruangkan, dimana saya masih mendengar ada beberapa desa yang masih tertinggal,” ucap Ketau DPD Apdesi Kalteng ini.
Lebih lanjut Seger mengatakan, diantara 3 desa tertinggal bukanlah salah satu tanggung jawab pemerintah Kabupaten Barito Utara tetapi ini juga tanggung jawab Apdesi untuk membantu pemerintah memajukan desa tersebut.
Dirinya juga mengharapkan, kepada pengurus Apdesi Barito Utara jangan sekali-kali bertentangan dengan pemerintah daerah. “Mari dukung dan lakukan sinergi yang baik antara visi misi Abdesi dan pemerintah daerah di masing-masing kabupaten,” imbuh Kades Uut Murung yang sudah 3 kali menjabat menjadi Kepala Desa,
Ditambahkannya, ada kabar gembira untuk semua Kepala Desa, perangkat desa dan BPD, revisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 sudah di ketok palu dan di sahkan. Dimana sebelumnya masa jabatan Kepala Desa itu 6 tahun, tetapi 3 periode jadi 18 tahun menjabat sebagai kepala desa.
“Usulan semua Kepala Desa di seluruh Indonesia bahwa masa jabatan yang salah satu diusulkan adalah 9 tahun dikali 2 periode sama 18 tahun. Tetapi pertemuan pada tanggal 7 Desember pertemuan Ketua Umum Apdesi DR H Sutawijaya dengan Presiden RI bersama Menteri Dalam Negeri disetujui hanya 8 tahun dalam 2 periode,” pungkasnya.(rls/rif/red/AF)