ARY (42) bersama barang bukti sabu seberat 181,48 gram bruto diamankan di Mapolres Barito Utara. Rabu 17 Januari 2024.
LINTAS KALIMANTAN || Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap bandar besar sabu ARY (42) di sebuah barak Jalan Beringin Gang Habibi di Gang Buntu Rt 03, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan seorang bandar sabu berinisial ARY (42) ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat anggota melakukan penggeledahan di rumah barak di Jalan Beringin Gang Buntu, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 3 buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 181,48 gram bruto,” kata kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Kamis
Dikatakan Kasat Narkoba, penangkapan pelaku ini pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 14.30 wib di sebuah barak yang terletak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Rt 03, Kelurahan Lanjas.
Jalannya kejadian, sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan di ketahui ciri–ciri pelaku, kemudian pelaku berhasil di amankan polisi dan selanjutnya di bawa ke sebuah barak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Gang Habibi.
“Saat melakukan penggeladahn di dalam barak tersebut di temukan di dalam mesin cuci 1 (satu) buah kresek plastik klip besar dan 1 (satu) buah plastik klip besar di dalam kresek warna hitam di dalam tissue, selanjutnya tim satresnarkoba kembali ke TKP pertama dilanjutkan penggeledahan di temukan di dalam tempat rokok gudang garam warna merah 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan di duga narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie.
Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Barang tersebut diakui milik pelaku ARY,” kata Arie.
Bersama pelaku diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) tempat rokok surya gudang garam warna merah, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah timbangan kecil merk digital scale warna hitam, 1 (satu) lembar tissue warna putih dan lakban yang sudah di sobek, 1 (satu) buah tempat permen merk PAGODA warna hitam, 1 (satu) buah kresek Toko Hafizh warna hitam dan uang tunai sebesar Rp300.000.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*/rif-ang/red).