Peserta pelatihan dasar (Diksar) anggota Satlinmas se Barito Utara, foto bersama Pj Bupati Muhlis, Ketua DPRD, unsur FKPD usai pembukaan kegiatan, di rumah betang Muara Teweh, Senin
LINTAS KALIMANTAN || Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) telah mengalami perubahan paradigma dari unsur pertahanan dan keamanan rakyat ke unsur yang membantu menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang humanis di daerah.
“Pelindungan masyarakat atau sering kita sebut dengan linmas merupakan sebuah lembaga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana,” kata Pj bupati Muhlis saat membuka kegiatan pelatihan Pendidikan Dasar (Diksar) bagi anggota Satlinmas se Barito Utara, di rumah betang Muara Teweh, Senin (4/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu kata Pj Bupati, satuan linmas melaksanakan juga penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat desa/kampung. Linmas mempunyai peranan penting dalam upaya ikut membantu pemerintah di desa dalam pencegahan, pengamanan, pertolongan dan penyelamatan terhadap hal-hal yang bersifat urgens.
Dikatakan Pj Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di desa/kelurahan sebagaimana diamanatkan Permendagri nomor 26 pasal (3) ayat (2) dilaksanakan oleh kepala desa/lurah dibawah koordinasi camat.
Dijelaskan Pj Bupati, kepala satlinmas adalah Lurah atau Kepala Desa yang nantinya dapat membentuk regu sesuai dengan kebutuhan meliputi regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, regu pengamanan, regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran, regu penyelamatan dan evakuasi dan regu dapur umum.
“Kepala desa dan Lurah sebagai Kepala Satlinmas melakukan pembinaan teknis meliputi pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan teknis operasional penyelenggaraan linmas, pelaksanaan koordinasi penyusunan pemetaan, pelaksanaan perekrutan dan pengerahan di bidang linmas dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang penyelenggaraan linmas tingkat desa dan kelurahan,” kata dia.
Lebih lanjut Pj Bupati, dalam melaksanakan tugas tentu anggota linmas dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai, sebagai perlengkapan pelaksanaan tugas dilapapangan berupa perlengkapan operasional untuk perorangan dan beregu, perlengkapan perorangan terdiri atas pakaian tugas, atribut pakaian tugas dan perlengkapan lainnya. Sedangkan prasarana bagi satlinmas adalah berupa posko satlinmas.
“Saya berharap setiap desa dan kelurahan paling sedikit memiliki 1 (satu) unit posko Satlinmas dibawah kendali kepala desa dan lurah,” kata Pj Bupati Muhlis.
Untuk pendanaan pengadaan sarana dan prasarana bagi satgas linmas dan satlinmas di desa dan kelurahan sesuai kemampuan keuangan yang bersumber dari Apbd Kabupaten, APBDesa, juga dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/rls/rif-ang).