Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara dan kepala daerah mendatangani berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD Barito Utara terhadap rancangan tentang APBD tahun anggaran 2024 dan raperda pajak daerah dan retribusi daerah, pada rapat paripurna DPRD, Jumat
LINTAS KALIMANTAN || DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024, di gedung DPRD setempat, Jumat (24/11/2023) siang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dihadiri Pj Bupati Drs Muhlis, Pj Sekda Drs Jufriansyah, Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, unsur FKPD, anggota DPRD, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini Jumat tanggal 24 November 2023, DPRD Barito Utara melaksanakan rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2024,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Barito Utara meminta kepada seluruh fraksi DPRD menyerahkan pendapat akhir-fraksi DPRD terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2024. Untuk fraksi Partai Demokrat diserahkan oleh Re-iza Faisal, Fraksi PKB diserahkan oleh Suhendra.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan diserahkan oleh Karianto Saman, Fraksi Partai Gerindra diserahkan oleh Mustafa Joyo Muhtar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) diserahkan oleh Nuriyanto dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) diserahkan oleh Hasrat.
Setelah menyerahkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, Sekwan membacakan rancangan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Barito Utara terhadap rancangan tentang APBD tahun anggaran 2024 dan raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
“Mengingat bahwa rancangan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Barito Utara terhadap rancangan tentang APBD tahun anggaran 2024 dan raperda pajak daerah dan retribusi daerah telah kita setujui, rapat kita lanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama sekaligus penyerahan pendapat akhir fraksi dari ketua DPRD kepada Pj Bupati dan pidato bupati bupati diserahkan kepada Ketua DPRD,” kata Hj Mery Rukaini.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa kegiatan DPRD Barito Utara telah dilakukan perubahan jadwal. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan beberapa agenda kegiatan DPRD dan pemerintah daerah.
“Perubahan jadwal ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 69 Ayat (2) Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD yang menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyaearah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna,” kata Hj Mery Rukaini.
“Saya atas pimpinan rapat dan seluruh anggota DPRD Barito Utara menyampaikan ucapan teria kasih dan apresiasi yang tidak terhingga kepada Plt Sekda, unsur FKPD dan undangan lainnya yang berkenan meluangkan waktunya untuk hadir dalam rangka mengikuti rapat paripurna pada hari ini,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang).